Sukabumi - Polsek Sagaranten menangkap seorang laki-laki berinisial AD (32) yang telah melakukan perbuatan cabul dan penganiayaan terhadap seorang perempuan pemilik warung di Kecamatan Sagaranten, Jumat (28/1/22) sekitar pukul 16.30 wib.
Menurut Kapolsek Sagaranten Iptu Aap Syaripudin kejadian perbuatan cabul dan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang diwilayah hukumnya tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022 sekira pukul 11.00 wib.
Menurut Aap pelaku AD datang ke warung kopi milik korban kemudian memesan segelas kopi dan pada saat itu kondisi warung sedang dalam keadaan sepi, hanya ada perempuan pemilik warung bersama anak balitanya.
Sesat kemudian pelaku berpura - pura meminta ijin ke kamar mandi namun setelah keluar dari kamar mandi pelaku tiba-tiba membekap korban dari arah belakang lalu korban ditarik oleh pelaku ke dalam kamar serta memukul lehernya korban, setelah berusaha membuka celana korban, pelaku meraba kemaluan korban.
Baca juga:
Polda Jabar Ungkap Kasus Demo Masa LSM GMBI
|
Korban meronta lalu berhasil melepaskan diri dari dekapan pelaku dan pelakupun melarikan diri menggunakan sepeda motor beat ke arah Kecamatan Cidadap Kabupaten Sukabumi.
" Dengan adanya pelaporan korban kami melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku, " ungkap Aap kepada tim liputan Humas Polres Sukabumi.
Hasil penyelidikan itu lanjut Aap didapatkan informasi bahwa AD diduga kuat sebagai pelaku perbuatan cabul serta penganiayaan terhadap perempuan pemilik warung dan akhirnya AD diamankan unit Reskrim Polsek Sagaranten.
" Pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya, " pungkas Aap.
Turut diamankan beberapa barang barang bukti dari pelaku AD yaitu berupa satu unit sepeda motor untuk melarikan diri, serta baju yang dipakai pelaku pada saat kejadian.