Oknum Pejabat di Sekretariat DPRD Sukabumi Ditahan Kejari Dengan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pemeliharaan Mobil Jabatan

    Oknum Pejabat di Sekretariat DPRD Sukabumi Ditahan Kejari Dengan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pemeliharaan Mobil Jabatan
    Oknum Pejabat Di Lingkungan Sekretariat DPRD Sukabumi Ditahan Kejari Dengan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pemeliharaan Mobil Jabatan

    Sukabumi - Dalam keterangan Resminya, Kepala Kejari/Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto menjelaskan tersangka dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Sukabumi yaitu dengan dugaan penyalahgunaan anggaran pemeliharaan rutin mobil jabatan operasional sejak tahun 2015-2018 di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi hari ini dititipkan di Lapas Klas II B Warungkiara, Jum'at 17 Desember 2021.

    "Jadi, Penyidik telah menetapkan tersangka saudara SK dan MS pada hari Kamis 09 Desember yang lalu. SK merupakan mantan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi dan MS merupakan Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi Periode Januari Tahun 2014 sampai dengan Juni 2018. Kemudian pada hari ini, Jum'at 17 Desember 2021 terhadap kedua tersangka tersebut telah dilakulan penahanan di lapas Warungkiara selama 20 hari kedepan, " kata Bambang Yunianto dalam   Konferensi Persnya.

    Masih dalam keterangan resminya, bahwa akibat perbuatan kedua oknum yang diduga menyalahgunakan anggaran pemeliharaan rutin mobil jabatan operasional sejak tahun 2015-2018 di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi salah satunya masih aktif sebagai ASN (Aparatur Sivil Negara) diancaman hukumam pidana penjara maksimal 20 tahun. 

    "Jadi dari kedua tersangka ini, hanya satu yang berstatus ASN aktif, sedangkan yang satunya lagi sudah purna tugas, " jelasnya. 

    Kedua tersangka ini, menurut Bambang Yunianto diancam hukuman tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 20 tahun maksimal penjara hukumannya.

    "Dengan maksimal pidana penjara 20 tahun, " terannya. 

    Sedangkan kerugian negara yang disebabkan kedua tersangka ini adalah berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat yaitu sebesar Rp 778.190.172. Demikian disampaikan Bambang Yumianto selaku Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi dalam releasenya. 

    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Siap-Siap Wilayah Kecamatan Cisolok Akan...

    Artikel Berikutnya

    Nataru, Hotel Bunga Ayu Seaside Resort Palabuhanratu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polres Sukabumi Dukung Ketahanan Pangan, Bagikan Pupuk, Bibit, dan Obat kepada Masyarakat
    Polres Sukabumi Dukung Ketahanan Pangan Melalui panen Sayuran di Polsek Caringin
    Tebar Benih Ikan Nila, Polres Sukabumi Dukung Ketahanan Pangan Prgram Presiden RI
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Polres Sukabumi Implementasikan Asta Cita Presiden RI Melalui Kegiatan Penanaman Bibit Cabai
    Suara Paslon Nomor 2, Mbah Diro: Di Pilkada Sukabumi InsyaAllah Menang, Kita Terus Perkuat di Akar Rumput
    Bhabinkamtibmas Desa Pasirdoton Polsek Cidahu Polres Sukabumi Laksanakan DDS dan Cooling System untuk Tingkatkan Keamanan dan Kewaspadaan Warga
    Patroli Biru Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi Upaya Cegah Kejahatan dan Jaga Keamanan Malam
    Asep Japar Paslon Nomor Dua Diserbu Emak Emak Untuk Selfi dan Cicipi Produk UMKM Setempat
    Safari Subuh Polsek Cikidang Polres Sukabumi Warga Aktif Berikan Saran dan Curhatan
    Bhabinkamtibmas Polsek Cicurug Laksanakan Giat Sambang dan Cooling System Menjelang Pilkada 2024
    Kaposlek Surade Hadiri Rangkaian Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke-60 di Wilayah 6 Jampangkulon: Membangun Generasi Sehat dan Zero New Stunting
    Patroli Dialogis Polsek Caringin Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Pelajar
    Bhabinkamtibmas Polsek Ciemas Laksanakan DDS dan Patroli Dialogis di Desa Mandrajaya
    Bhabinkamtibmas Desa Ciwaru Laksanakan Sambang dan Door To Door System, Jalin Sinergitas untuk Harkamtibmas
    Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Melakukan Anjangsana dan Berikan Himbauan Kamtibmas
    Patroli Malam Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi Berhasil Lakukan Upaya Preventif
    Bhabinkamtibmas Desa Kertaangsana Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Mengadakan Kegiatan Police Goes To School di SMA N 1 Nyalindung
    Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Polres Sukabumi sambang warganya
    Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Intensifkan Patroli Biru untuk Tingkatkan Keamanan Malam Hari

    Ikuti Kami