Belasan Pekerja Diduga di-PHK Sepihak PT BIG Salah Satunya dalam Kondisi Hamil

    Belasan Pekerja Diduga di-PHK Sepihak PT BIG Salah Satunya dalam Kondisi Hamil

    Sukabumi - PT Busana Indah Global (BIG) yang berlokasi di  Kp Pabuaran RT 01/01 Desa Cihelang Tongoh Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi di duga lakukan pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada belasan pegawai salah satunya dalam kondisi hamil, hal tersebut sesuai laporan yang diteriama oleh Abdul Aziz Pristiadi DPC Garteks Sukabumi.

    DPC Garteks Sukabumi siap laporkan hal tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan. Kamis 27 Januari 2022.

    Abdul Aziz Pristiadi saat di wawancarai mengatakan pihaknya telah menerima laporan pengaduan berkaitan dengan PHK yang dilakukan sepihak oleh PT BIG keseluruhannya ada 12 pekerja di antaranya salah satu dari 12  pekerja yang di PHK dalam kondisi menagandung usia 7 bulan." Terang Aziz.

    Ditambahkan Aziz, indikasi adanya pelanggaran PHK yang dilakukan oleh Perusahan dalam laporan yang diterimanya selain persoalan PHK terhadap Wanita hamil juga pihak pekerja tidak menerima salinan kontrak yang seharusnya perjanjian kontrak itu harus di terima oleh kariyawan pada saat  kerja sehingga diduga tidak sesuai dengan aturan Ketenagakerjaan. 

    Dimana menurutnya, sesuai dengan aturan bahwa pada Pasal 82 UU Nomor 13 Tentang Ketenagakerjaan ayat 1 berbunyi pekerja/ buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1, 5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1, 5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.Kemudian pada ayat 2 berbunyi pekerja/ buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1, 5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan. 

    Lanjut Azis, UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 153ayat 1 huruf e sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibuslaw) yang menyatakan bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/ buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.

    "Sanksinya jelas ditegaskan Pasal 185ayat (1) barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4(empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000, 00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000, 00 (empat ratus juta rupiah), " Terangnya.

    Ditambahkannya, dapat dibaca pula pada Pasal 185 ayat (2) tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan, dan Pasal 189 sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/ atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/ buruh. Dengan kejadian itu menurut Aziz pihaknya akan menempuh secara letigasi melalui penyelesaian Perselisihan hubungan Industrial.

    "Tentunya kami akan melakukan langkah pelaporan berkenaan dengan kasus ini, " tegasnya.

    Sementara itu HRD PT BIG Agus Holik saat di hubungi melalui pesan Whaspnya membantah adanya PHK sepihak yang dilakukan oleh Perusahaan. Menurutnya bukan di PHK cuma itu semua habis kontrak. 

    "Maaf Pak, saya klarifikasi tdk ada karyawan yg hamil di PHK tetapi habis kontrak." jelasnya.

    Disinggung soal berapa jumlah pekerja yang dianggapnya habis kontrak, Agus menginformasikan sebanyak 12 orang pekerja.

    "Total 12 org pak. Sesuai dg yg azis sampaikan ke media. Semuanya hbs kontrak pak bukan PHK sepihak, " pungkasnya. 

    Sukabumi Jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Nagrak Sweeping Sajam Dapatkan Miras

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Lebaksari Laksanakan Giat Bagikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Koptu Erawadi Irawan Bantu Petani Panen Padi
    Satgas Yonif 115/ML Beri Bantuan Bahan Makanan kepada Ondo Afi Kampung Kulirik yang Akan Menikah
    Sejarah dan Prasasti Di Tanah Minang
    Tony Rosyid: Ikut Pilgub Jakarta, Anies Disambut Antusias Para Pendukungnya
    Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Lakukan Pendekatan Komunitas Melalui Door To Door System di Desa Wangunreja
    Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Intensifkan Pendekatan Komunitas Melalui Anjangsana di Desa Cisitu
    Polsek Surade Polres Sukabumi Gelar Safari Subuh Berjamaah, Pererat Ukhuwah dan Kamtibmas
    Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Perkuat Pencegahan Bencana dan Kejahatan Melalui DDS di Desa Nyalindung
    Polsek Bojonggenteng Polres Sukabumi Aktifkan DDS untuk Tingkatkan Kesadaran Keamanan di Desa Cibodas
    Bhabinkamtibmas Polsek Cidolog Polres Sukabumi Aktif Sambangi Warga dalam Rangka Giat Door To Door System
    Polsek Cisolok Polres Sukabumi Laksanakan Safari Sholat Subuh Berjamaah untuk Mempererat Silaturahmi dengan Masyarakat
    Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Intensifkan Patroli Biru untuk Tingkatkan Keamanan Malam Hari
    Polsek Bojonggenteng Polres Sukabumi Laksanakan Safari Subuh di Mesjid Al Hidayah Desa Berekah
    Polsek Ciracap Polres Sukabumi Laporkan Dampak Gempa Bumi di Wilayahnya kepada Kapolres Sukabumi
    Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Intensifkan Patroli Biru untuk Tingkatkan Keamanan Malam Hari
    Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Bersama TNI Tingkatkan Kesadaran dan Keamanan Warga Buniwangi Melalui DDS
    Unit Lantas Polsek Parungkuda Polres Sukabumi Melaksanakan Pengaturan Arus Lalulintas
    Polsek Bojonggenteng Polres Sukabumi Aktifkan DDS untuk Tingkatkan Kesadaran Keamanan di Desa Cibodas
    Bhabinkamtibmas Desa Caringin Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi Gelar DDS Untuk Tingkatkan Keamanan dan Kesadaran Warga

    Ikuti Kami